Ketika telur HARUS ada, tapi ayam(nya) belum lahir

Written by

in

Ada pertanyaan tak berujung yang sangat terkenal, lebih dulu ayam atau telur?

Beberapa tahun yang lalu rasanya saya sempat membaca kalau akhirnya pertanyaan ini bisa dijawab secara ilmiah: ayam lebih dahulu ada, karena ada zat pembentuk telur yang hanya ada pada seekor ayam. Ya anggaplah begitu, yang menulis blog ini kan pengacara, jadi tidak bisa terlalu menjelaskan secara rinci soal ini.

[Walau saat saya mengetik ini dan googling lebih dulu telur atau ayam? Gemini, yang suka muncul di paling atas jawaban Google, menjawab telur duluan. Terserah ah]

Yang saya mau bahas sebenarnya adalah tentang pendirian suatu perusahaan di Indonesia. Ecie, kayaknya serius ya.

Dulu saya sempat bingung, ketika membantu senior lawyer yang hendak mendirikan Perseroan Terbatas (dengan modal asing) untuk seorang klien, tapi dimintakan alamat di saat pendiriannya.

Kan, PTnya belum berdiri, tentu saja belum ada alamat. Ketika hendak menyewa sebuah kantor, tidak bisa atas nama PT karena PTnya kan belum berdiri, boro-boro beli, lebih ribet lagi. Mau atas nama pemegang saham, nanti harus ganti nama lagi.

Saat ini, kegilaan telur harus dulu ada sebelum ayam, semakin menjadi.

Sebuah PT (dengan modal asing) bila ingin membeli sebuah tanah di Bali, harus terlebih dahulu mengajukan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) – untuk mengetahui apakah tanah yang dibeli tersebut berada di zona yang sesuai dengan peruntukannya. Misal perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa, hanya boleh membeli aset di zona perdagangan dan jasa; perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata, hanya boleh membeli aset di zona perdagangan.

Kayaknya masuk akal ya?! Sekilas sepertinya iya.

Ya, masuk akal, kalau pengecekan kesesuaian zona bisa dilakukan secara kasat mata saja (melalui alat-alat yang tersedia; RDTR atau Rencana Detail Tata Ruang yang disediakan pemerintah). Tapi kenyataannya tidak demikian, si perusahaan ini harus mengajukan KKPR ini melalui Sistem Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS (Online Single Submission).

Jangan lupa, asetnya belum dibeli lho. Tapi harus sudah apply si KKPR ini.

Tambahan lagi, KKPR ini masih lebih mudah didapatkan kalau si pemerintah daerah sudah memiliki RDTR untuk daerahnya. Kalau belum, lebih repot lagi.

Dramanya menular juga ke institusi keuangan, bank.

Ketika suatu perusahaan yang baru berdiri ini mau membuka rekening bank, si bank akan minta beberapa hal yang variatif dari satu bank ke bank lainnya; tidak seragam.

Satu bank meminta sertifikat standar, alias ijin usaha, ga aneh sih, kan biar valid nih si bisnisnya memang ada beneran, yang nyebelin adalah untuk memproses sertifikat standar, diperlukan waktu lebih dari jumlah jari yang kita miliki.

Bank lain ada yang minta visa tinggal terbatas dengan alamat di Indonesia (KITAS) dari si Direktur; sedangkan untuk memproses Kitas Direktur (yang pasti orang asing), diperlukan 5-10 pegawai Indonesia. Secara sekilas, kayaknya masuk akal, tapi ini perusahaan baru berdiri, untuk menghire pun perlu menggaji, dan pemrosesan KITAS (dan tentu saja proses mempekerjakan 10 pegawai) butuh waktu lebih dari 1 bulan – lalu nanti penggajiannya dari mana; kan rekening perusahaannya belum ada.

Saya mempertanyakan eksistensi proses berpikir yang utuh dari orang yang mengeluarkan kebijakan-kebijakan di atas.