Orang sering menganggap profesi pengacara sebagai profesi yang bergengsi, keren gitu. Tapi sama seperti profesi atau pekerjaan lainnya, profesi inipun masih sering direndahkan oleh orang lain.
Bisa karena pembawaannya, murni karena profesinya, atau seperti yang saya (dan rekan saya) alami baru-baru ini, karena kualifikasi kami yang hanya S1.
“Yah., namanya juga Pengacara S1”
Kurang lebih begitu pernyataan orang tersebut menuding saya dan rekan saya.
Orang itu adalah seorang akademisi yang didapuk untuk menjadi saksi ahli oleh lawan dalam perkara klien saya.
Keterangan-keterangan yang disampaikannya jauh dari kesan ilmiah. Hal ini yang membuat saya garuk-garuk kepala saking desperatenya, gesture mana yang kemudian dianggapnya tidak sopan dan mentrigger pernyataan di atas.
Saya mungkin salah, tapi saya yakin betul kesalahan saksi ahli bergelar profesor dan pengajar di Universitas di area Tanjungbungkak Denpasar berinisial JI ini jauh lebih besar.
Setelah dipikir-pikir, saya tidak marah atas pernyataan tersebut. Saya memang benar pengacara, dan memang benar hanya menimba ilmu hingga jenjang S1.
Tapi, kok rasanya saya tetap keki.
Saya keki karena pernyataan tersebut terkesan mendiskreditkan status S1, seolah-olah status ini tidak ada artinya.
Lebih keki lagi karena yang berbicara adalah seorang professor, seorang “guru”, seseorang yang sepatutnya ditiru dan digugu.
Saya baru sadar ternyata bergelar tidak sama dengan terpelajar. Sepertinya lebih baik tidak bergelar, tapi terpelajar; daripada bergelar tapi tidak terpelajar.